Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Marak berita dimedia onlen dan media cetak terkaid adanya pungutan liar (Pungli) dalam pelantikan Kepala Desa ( Kades) yang baru usai Di Kabupaten OKU Timur. Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur akan memanggil pihak-pihak yang terkait soal merebaknya isu Pungutan Liar.
Kejari OKU Timur, DR Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH, mengatakan Jumat (11/06/2021).
“Kita akan periksa dulu dengan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dengan kegiatan pelantikan tersebut”, ujar Aci, melalui sambungan telepon kepada wartawan.
Merebaknya isu pungli pada pelantikan Kades ini menjadi perhatian pihaknya. Namun, Kejaksaan Negeri OKU Timur tidak bisa gegabah dan harus melakukan pendalaman terhadap isu tersebut,” ungkap Aci.
“Masih menurut Aci, kita akan
mengumpulkan dulu bukti-bukti yang akurat terkait isu ini. Kita tidak bisa menyimpulkan begitu saja. Yang jelas kita akan selidiki ini”, tegas Kasi Pidsus.
Diberitakan sebelumnya, pelantikan 210 Kades yang baru saja selesai dilaksanakan secara estafet di Bumi Sebiduk Sehaluan meninggalkan isu tak sedap. Dimana isu tersebut menyebutkan bahwa setiap Kepala Desa dikabarkan menyetor sejumlah uang dengan alasan biaya pelantikan. Padahal kegiatan pelantikan tersebut sudah dianggarkan melalui APBD Pemkab OKU Timur. ( Bd)