Sriwijayatimes. Com. OKU Timur-Setelah dua kali mangkir, pada panggilan ke tiga akhirnya wakil direktur C.V Echario Pratama H. Rusli Ilyas (52) memenuhi panggilan penyidik Kejari OKU Timur. Rabu (18/9/2019). Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka didampingi oleh kuasa hukum DR Bahrul Yakup S.H., M.H. dari Palembang international Law Office.
Status tersangka Rusli ini berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara sebesar 308 juta rupiah dan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kegiatan tersebut adalah pembangunan jalan lingkungan Desa Anyar, Desa Surya Menang, Desa Rawasari, Desa Pandan Sari, Desa Sri Bulan Kecamatan BP Bangsaraja. Sumber dana kegiatan ini berasal dari dana aspirasi DPRD Sumsel APBD Provinsi 2016 senilai Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum tersangka menjelaskan pada dua kali kesempatan pemanggilan sebelumnya, tersangka tidak hadir dikarenakan tersangka sudah tidak berdomisili di alamat dimana surat pemanggilan penyidik dilayangkan, selain itu tersangka juga sedang sakit.
DR Bahrul Yakup S.H., M.H. selaku kuasa hukum menjelaskan juga jika tersangka akan kooperatif, uang 40 juta rupiah dan sertifikat tanah akan disiapkan sebagai pengganti kerugian negara.
“Klien kita ditahan dan kita hormati akan dikaji untuk melakukan pemohonan yang lain, karena sakit sehingga kita juga berharap untuk dilakukan perawatan,” Ujar Bahrul.
Kajari OKU Timur Ismaya Hera Wardanie S.H., M.Hum. didampingi Kasi Pidsus kejari OKU Timur M Alvinsa Yudhi Utama SH M.Hum, menambahkan, tersangka ditahan di Cabang Rutan Martapura selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena tidak ingin proses terhambat saat tersangka tidak kooperatif.(BD)