Kejari OKU Timur, Akan Lapor Balik Terkaid  Penganiayaan 

Sriwijayatimes id OKU Timur – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Press Release dan meluruskan kronologi terkait berita yang memberitakan “saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur”.

“Bermula adanya pemerasan kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru di daerah hukum OKU Timur oleh enam orang pelaku yang mana diantaranya berprofesi sebagai LSM dan Wartawan yakni, M. Tomo, Maral Sani, Komarudin, Afrizal Jaya, dan dua orang lainnya tidak diketahui namanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH., melalui Kasi Intelkam Aditya C Tarigan SH mengatakan kronologis yang sebenarnya terjadi.  Senin, (25/3/2024).

Selanjutnya, dua orang berhasil ditangkap yaitu M. Tomo, Maral Sani dan empat orang lainnya dinyatakan DPO dan yang berhasil ditangkap telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun yang saat ini sedang proses upaya hukum banding.

Lalu, beberapa bulan kemudian, dua orang DPO yakni Komarudin dan Afrizal Jaya berhasil ditangkap dan saat ini sedang proses persidangan, yang mana pada Selasa, (19/3/2024) agendanya yaitu pemeriksaan saksi para guru dan saksi mahkota sebanyak dua orang salah satunya berprofesi sebagai anggota LSM yang telah dijatuhi pidana penjara pada Selasa, (13/2/2024) lalu.

“Pada saat sidang selesai, salah satu saksi mahkota Maral Sani akan dibawa ke ruang tahanan, ternyata yang bersangkutan menolak untuk diborgol, bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan sehingga petugas pengawalan Kejari OKU Timur yang didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres OKU Timur melakukan upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan saksi mahkota Maral Sani,” jelasnya

Kasi Intel menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pengawalan dan Pengamanan Tahanan disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (Kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian.

“Empat hari kemudian tepatnya pada Sabtu 23 Maret 2024 Istri dari saksi mahkota Maral Sani yakni Nelis Sri Wahyuni membuat laporan Polisi ke Polres OKU Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur yang menyebabkan cakaran dan memar,” bebernya

Selanjutnya, pada Minggu, (24/3/2024), beredar pemberitaan “saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur”. Bahwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar adalah TIDAK BENAR dan TIDAK PERNAH TERJADI.

“Para saksi tidak melihat adanya luka cakar di bagian dada saksi Mahkota Maral Sani menindaklanjuti pemberitaan yang tidak benar tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat melaporkan balik saksi mahkota Maral Sani yang melawan petugas saat sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP,” tegasnya

Hal ini berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada pada lokasi kejadian yaitu Bripda M. Azriel (Petugas Pengawalan dari Polres Oku Timur), Rusilah (Petugas Lapas), Jaksa Frans Roito Simalango, S.H., Jaksa Eko Sahputra, S.H., Jaksa Rio Rilo, S.H. (ketiganya merupakan Jaksa yang menunggu antrian sidang), Agit Fernando (Honor Pidum), 

“Untuk istri dari saksi mahkota Maral Sani dilaporkan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau HOAX sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya. (Rls)