Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Teken MoU anatara Kantor Kementerian Agama OKU Timur dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilakukan di Aula kantor Kejari OKU Timur pada Kamis (18/02/2021).
Kemenag OKU Timur H Abdul Rosyid MM mengucapkan banyak terima kasih telah menyambut pihaknya dengan baik. Dimana kementerian Agama mengajukan teken MoU untuk melakukan pendampingan dan pengamanan program stategis di Kemenag OKU Timur ditahun 2021,”ucapnya
“Kami sangat bersukur telah melaksanakan Teken MoU dengan Kejari OKU Timur. Teken Mou dipokuskan dalam dua bidang yang pertama tentang pendataan dan Tata Usaha Negara,yang kedua berupa Pengamanan Proyek Strategis,” ucap kepala kemenag Rosyid.
Untuk meminimalisir kesalahan yang kemungkinan akan terjadi, apa lagi dalam pembangunan ini cukup berat bagi kami sehingga kami mengajukan permohonan pendampingan ke pihak Kejari OKU Timur,” katanya.
“Kami Kemenag OKU Timur menguncapkan trimaks telah menerima dan menyambut dengan baik oleh Kejari OKU Timur siap menberi bantuan bimbingan dan arahannya kepada Kemenag Agama OKU Timur,”terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, Pihaknya menyambut baik dengan adanya Mou ini, karena pengadaan barang dan jasa ini rawan terjadi kesalahan. Langkah yang diambil Kemenag OKU Timur sangatlah tepat dalam MoU ini. Dengan adanya MoU pihaknya sangat menyambut baik dari Kantor Kementerian Agama OKU,”kata Dr. Akmal Kodrat
“Peran kajaksaan dalam MoU ini hanya pasif tidak bersifat aktif. Namun apabila ada tindakan yang membuat ragu maka kami bisa memberikan masukan kepada Kemenag OKU Timur,” ucapnya.
Bila ada paktor meyebabkan kesalahan atau tidak semuanya masih keputusan dan menjadi pertanggungjawaban dari kantor Kemenag OKU Timur. Disini peran kejaksaan untuk mendampingi dalam bentuk barang dan jasa,”ucapnya.
“Menurut Akmal Kodrat Selama ini kegiatan masuk lingkupan TP4D namun sejalan dengan dinamika yang ada TP4D telah dibubarkan. Walau sudah dibubarkan namun fungsi pendampingan ada di Kasi Perdata dan TUN sedang untuk pengamanan proyek strategis ada di Kasi Intelijen,” katanya.
Diharapkan Kejaksan untuk Kakankemenag OKU Timur agar dapat menujuk pegawainya agar dapat menguruskan berkas -berkas program yang akan dijalan kan Kemenag OKU Timur,” Pungkasnya. (BD)