Sriwijayatimes.id, OKU Timur | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjuk Kabupaten OKU Timur salebagai salah satu daerah dari tiga kabupaten/kota di Sumsel melaksanakan program sekolah penggerak tahun 2021. Hal ini berdasarkan SK Kemendikbud Republik Indonesia Nomor: 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Serta pemberitahuan Program Sekolah Penggerak, Nomor : 13993/C/PD/2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur Wakimin SPd MM melalui Kabid PTK Dr Erwin MPd mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik adanya penunjukan Kemendikbud untuk Kabupaten OKU Timur sebagai daerah program sekolah penggerak. Bahkan pekan lalu, Bupati OKU Timur juga sudah membuat testimoni bahwa Kabupaten OKU Timur sangat mendukung program sekolah penggerak, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan d! Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Alhamdulillah dari 34 Propinsi dan 110 kabupaten/kota serta 2500 satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB se-Indonesia, Kabupaten OKU Timur juga masuk. Ini wujud nyata dan komitmen kita untuk mendorong sekolah-sekolah menjadi lebih baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Erwin.
Dirinya menjelaskan, program sekolah penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik. Baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Selain itu, penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuanpendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran(instructional leadership). Serta pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar yang mewakili keberagaman seluruh Indonesia.
“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke sekolah agar bersiap untuk mendaftarkan diri menjadi sekolah penggerak. Karena sekolah penggerak harus melalui tahapan seleksi,” katanya.
Adapun kriteria kepala satuan pendidikan pada sekolah penggerak sambungnya meliputi, pertama memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas. Kedua terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dan ketiga surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas dengan jangka waktu sisa masa tugas. Sebagai kepala satuan pendidikan dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selanjutnya keempat, sehat jasmani, rohani serta bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang masih berlaku wajib, d!lengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah d!nyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
Yang kelima tidak sedang menjalankan hukuman d!siplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta keenam tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita sangat optimis program sekolah penggerak ini bisa berjalan dan terealisasi dengan baik. Semoga nanti hasil seleksinya sekolah-sekolah banyak yang bisa masuk. Sekarang kita lagi menyarankan agar semua sekolah bisa daftar menjadi sekolah penggerak,” pungkasnya. (*/BB)