Kendaraan Roda Empat Sementara Waktu Dilarang Melintas Perlintasa KA Di Jatirahayu

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Guna untuk mencegah terjadi kecelakaan di perlintasan rel kereta api (KA) Pemkab OKU Timur membarin himbauan sementara waktu melarang kendaran roda empat yang melintas diperlintasan dari arah Jalan Mardeka menuju kelurahan Ketabasari dan sebaliknya dari Tebatsari menuju Jalan Mardeka Kecamatan Martapura. Sementara untuk kendaraan roda 2 tetap bisa melewati jalan perlintasan rel tersebut

Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah ST, melalui kepala Dinas PUTR Aldi Gurlanda
mengatakan Hasil rapat Bupati OKU Timur dengan PUTR, Dishub, Polpp,Camat Martapura dan lurah menghasilkan sepakat untuk roda empat sementara tidak boleh untuk melintasi jalan perlintasan KA Jatirahayu,”kata Aldi

“Keputusan ini diambil untuk menghindari agar tidak terjadi lagi masyarakat yang mengalami kecelakaan yang sering memakan korban,” ucap Aldi Senen ( 25/09/2021)

Aldi mengatakan,untuk menjaga keselamatn
warga yang melintas diperlintasan kareta api Pemkab OKU akan menepatkan petugas dari polpp dan Dishub setiap perlintasan yang belum mempunyai palang pintu.

“Untuk perlintasan Jati Rahayu akan ada petugas sebanyak 5 orang 2 dari Polpp dan 3 dari Dishub OKU Timur,”terang Aldi

Lanjut Aldi, terkaid kendaraan roda empat sementara waktu tidak boleh meintas di perlintasan KA,Pemkab OkU Timur akan mengadakan seolisasi kepada masyarakat.

“Ia menghimbau kepada masyarakat yang melintas perlintasan kereta api agar lebih hati hati dan selalu waspada karena kereta api sangat padat melintas di kawasan Kecamatan Martapura,”tutup Aldi. (BD)