Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Saat menjelang pembagian ijasah untuk lulusan sekolah tingkat Dasar (SD) dan sekolah menengah Pertama (SMP) biayasanya budaya pungutan disekolah sering terjadi, pihak dinas pendidikan dan kebudayaan terus menberi himbauwan kepada sekolah agar tidak melakukan pungutan ke wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin SPD MM
menyatakan, Akan menindak tegas apa bila masih ada sekolah yang melakukan pungutan pengambilan ijasah kepada wali murid baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat pertama (SMP) ini semia tidak dibenarkan,”tegas Wakimin.
“kalau masih didapatkan ada sekolah yang memungut uang kepada orang tua siswa Ini harus dicegah dan dibrantas karena semakin membebani orang tua siswa apalagi dalam kondisi wabah covid -19,” katanya,kamis (11/6/2020).
Menurut, Wakimin semua biaya yang terkait dengan ijazah, mulai dari pengadaan, sampai penulisan dibiayai pemerintah melaui dana BOS. Karena itu, sekolah tidak memiliki alasan memungut uang kepada orang tua siswa untuk pengambilan ijazah tersebut,”katanya
“Terlebih ditengah wabah covid -19 ini banyak wali murid yang kehilangan pekerjaan kalau harus dibebani dengan biaya teraebut kasihan, belum lagi mereka perlu biaya yang besar untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya,” ungkap Wakimin.
“Sekolah tak perlu menahan ijazah atau rapor siswa karena alasan siswa bersangkutan masih memiliki tunggakan di sekolah. Ijazah dan rapot harus segera dibagikan kepada siswa agar mereka dapat melanjutkan sekolah, apabila ijazah dan raport ditahan oleh pihak sekolah harap segera laporkan ke Dinas pendididkan dan kebudayaan Kabupaten OKU Timur,”tegas Wakimin (BD)