Kepala Dinas Perkim Dampingi Bupati Tinjau Persiapan Rumah Sehat

Sriwijayatimes.id, OKU TIMUR – Bupati OKU Timur H Lanosin ST bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Danan Rachmat OKU Timur meninjau Rumah Susun (Rusun) Pemkab OKU Timur. Hal ini dilakukan untuk antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19, sehingga Rusun Pemkab OKU Timur ini dapat digunakan menjadi tempat isolasi bagi penderitaan Covid-19. Dimana Rusun ini terletak di Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Selasa (13/07/2021).

Bupati OKU Timur H Lanosin ST mengatakan, kelengkapan Rusun ini sudah seperti rumah lengkap mulai dari kamar tidur, kamar mandi bahkan dapur juga ada. Namun asetnya masih miliki Kementerian PUPR sehingga nanti Dinas Perkim OKU Timur masih mengirim surat ke kementerian untuk penggunaan Rusun untuk Rumah sehat.

[smartslider3 slider=”6″]

“Nanti Dinas Perkim mengirim surat ke kementerian terkait perihal pemanfaatan Rusun untuk rumah sehat. Selanjutnya Dinas Kesehatan juga harus mengirim surat ke kementerian terkait. Selain itu, disini ada 42 rumah atau pintu dan di dalam satu pintu terdapat dua kamar jadi total ada 84 kamar,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, melihat kondisi gedung cukup layak dijadikan gedung persiapan menampung warga yang terpapar Covid-19 jika di OKU Timur mengalami lonjakan.

Baca Juga :
3173  SATLINMAS Resmi Dikukuhkan Bupati OKU Timur 

“Ketika di OKU Timur mengalami lonjakan kasus Covid-19, sedangkan kondisi kamar di Rumah sakit penuh maka rusun ini kita jadikan alternatif untuk isolasi warga yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Danan Rachmat mengatakan, bahwa Rusun Pemkab OKU Timur ini sejatinya diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di Pemkab OKU Timur dan sudah siap ditempati. Namun terkait rencana Bupati OKU Timur yang akan menggunakan Rusun ini untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Danan menjelaskan sudah tidak ada kendala dan bisa diperuntukkan bagi pasien Covid-19.

    “Untuk aset sendiri masih milik Kementerian PU, namun kita sudah meminta izin secara lisan dan sudah oke, tinggal nanti kita izin secara tertulis. Jadi untuk izin tidak ada kendala,” jelas Danan.

    Untuk saat ini, lanjut kata Danan, memang belum diserah terimakan oleh Pihak Kementerian ke Pemda karena belum selesai menyeluruh. Perkiraan Agustus semua selesai menyeluruh baru diserah terimakan ke Pemda.

    “Hari ini kami segera mengirimkan surat izin penggunaan rumah susun ini ke Balai Besar Perumahan dan Pemukiman Kementerian PU wilayah Sumsel,” pungkasnya. (BD)