Kepsek Harus Mempunyai Sertipikat Pendidikan dan Diklat

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 yang menyebutkan jabatan yang diberikan kepada calon kepala sekolah, harus memenuhi sejumlah persyaratan,di antaranya minimal memilki pendidikan S1 serta mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikat Diklat calon kepala sekolah dan guru penggerak.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha, pada Pelantikan Kepala Sekolah Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah menengah Pertama,dibalai rakyat pemkab OKU Timur, Rabu, (11/05/2022).

“kepala sekolah yang baru saja dilantik tapi belum mempunyai sertifikat guru penggerak akan tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang telah ditunjuk. Aturan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pemkab OKU Timur,bahwa bisa menugaskan guru yang belum mempunyai sertifikat sekolah penggerak,” terang Wabub.

Tapi,Wabub menambahkan Jangka waktunya 4 tahun untuk melengkapi syaratnya tersebut, jika belum juga melengkapi persyaratan itu makan akan di lakukan evaluasi kembali oleh BPKAD.

“Ayo Bapak Ibu semua silahkan yang belum melengkapi syaratnya untuk segera menyelesaikan semua syarat yang sudah ditentukan,”tutup Yudha.

Untuk diketahui jumlah kepala sekolah yang dilantik sebanyak 237 Kepala sekolah se Kabupaten OKU Timur,yang diambil sumpahnya mulai dari SD hingga kepala SMP. Dari 237 kepala sekolah yang dilantik tersebut, 207 diantaranya merupakan kepala sekolah SD, dan 30 kepala sekolah SMP. (BD)