Ketua LINK’N Sumsel Abdul Muin Desak Kejati Dan Polda, Diduga Dokumen HPS Bocor

Oplus_131072

Sriwijayatimes OKU Timur, SOR – Aktivis Anti korupsi Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten OKU Timur terkait temuan BPK adanya indokasi kebocoran HPS pada puluhan paket proyek.

Diberitakan sebelumnya, Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 21 paket proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten OKU Timur terindikasi bocor ke penyedia atau kontraktor.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Instansi Terkait Lainnya.

Desak APH Panggil Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKU Timur

Ketua LINK’N (Lembaga Informasi Kasus Nasional) Abdul Muin mendesak dan meminta Polda dan Kejati Sumsel agar menindaklanjuti temuan  BPK terkait dugaan bocornya HPS pada puluhan paket proyek di Kabupaten OKU Timur.

“Jika ditemukan indikasi HPS bocor, makanya kuat adanya dugaan telah terjadi persekongkolan yang mengarah pada dugaan kolusi. Maka harus dilakukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum kepada pihak pihak yang terlibat pada proses lelang paket proyek itu,” ujarnya.

Secara kelembagaan, LINK,N akan menyampaikan laporan secara resmi ke pada Kejati maupun Polda Sumsel terkait temuan BPK.

“Harus dilakukan pemanggilan kepada Bagian Pengandan Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur, Pokja maupun PPK nya, agar permasalahan ini bisa clear, dan jika ditemukan adanya dugaan KKN, maka wajib hukumnya harus diproses,” pungkasnya. 

K-MAKI Sumsel Sebut Bocornya HPA Paket Proyek di OKU Timur Perbuatan Melawan Hukum

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Fery Ir. Fery Kurniawan mengatakan, kebocoran HPS ke kontraktor merupakan perbuatan melawan hukum karena HPS merupakaan rahasia negara. Yang boleh di berikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan bukan HPS.

“Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar undang2 undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya pembatalan kontrak dan denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi serta black list,” katanya.

Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek tersebut merupakan persengkongkolan. Kontraktor yang merasa dirugikan bisa melapoirakn ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara hukum, sehingga permasalahan yang ada bisa tuntas.  (BD)