Ketua MAKI Sumsel  Angkat Bicara Terkait Pembatalan Puluhan PPPK Nakes OKUT

Sriwijayatimes id OKU Timur, SP – Diduga lakukan kelalaian dalam pemberkasan dokumen administrasi, 24 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur hingga resmi di batalkan terus menjadi sorotan lapisan masyarakat.

Kelulusan dan pembatalan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur tersebut menjadi perhatian publik karena diduga terindikasi tidak selektif dalam mengecek pemberkasan PPPK. 

Diketahui sebelumnya, pembatalan ini terjadi karena adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi yaitu kurangnya masa kerja yang harusnya syarat minimal dua tahun kerja.

Hal ini membuat Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan ikut angkat bicara terkait pembatalan kelulusan 24 tenaga kerja kesehatan (Nakes) yang awalnya lulus PPPK di OKU Timur tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan tes harus benar-benar sesuai syarat dan peraturan. Kelulusan tanpa memenuhi syarat dianggap potensi keterlibatan panitia seleksi dalam praktik KKN.

“Kami menegaskan, jika ada peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat, itu mencurigakan dan dapat mengindikasikan adanya tindakan melanggar hukum. Kelulusan yang tidak sesuai syarat harus di batalkan untuk menjaga integritas proses seleksi,” tegas Veri (26/01/2023)

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa panitia yang terlibat dalam meloloskan peserta tanpa memenuhi syarat yang harus dihadapkan pada hukuman yang tegas, termasuk pasal pemalsuan dokumen dan pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera dan proses seleksi berjalan dengan transparan serta mengedepankan prinsip keadilan,” pungkasnya

Sementara, Ketua DPRD OKU Timur  H. Beni Defitson, S.IP., MM yang ikut mengomentari terkait kelulusan dan pembatalan 24 Nakes di OKU Timur tersebut mengatakan agar BKPSDM OKU Timur dan BKN RI dapat menyelesaikan masalah ini dengan seadil- adilnya.

“Kita serahkan ke BKN Beri kesempatan BKPSDM OKU Timur untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (Bd)