Sriwijayatimes.id, OKU Timur |Ketua Umum DPP KPK Tipikor menghimbau kepada anggota DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur yang sudah habis masa baktinya, jangan lagi mengatasnamakan KPK Tipikor di Kabupaten OKU Timur. Saat ini kepemimpinan Haryadi BBA sebagai DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur yang sah untuk masa bakti tahun 2020 – 2025, kata ketua Umum KPK Tipikor Dr. Marwan, S.Ag, S.H., A.P., M.Hum., MA Saat memberi sambutan kepada seluruh anggota DPD KPK Tipikor OKU Timur di Hotel Puri Tani Martapura. Sabtu (2/1/2021).

“Saya tegaskan bagi anggota KPK Tipikor untuk memantau dan mencari informasi apabila masih ada oknum yang berani mengatasnamakan KPK Tipikor dan tidak termasuk dalam susunan DPD KPK OKU Timur masa bakti 2020 sampai 2025, silahkan lapor ke pihak yang berwajib”. Ucapnya.
Ketua umum juga memperingatkan kepada kepengurusan yang sudah dibekukan tidak boleh lagi beroperasi seperti sebelumnya, bila masih ada jangan macam-macam segera laporkan dan bisa dipidanakan”. Tegas ketua umum.
“Mari sama – sama kita membantu pemerintah dalam bentuk pengawasan, agar roda Pemerintah setempat bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berbuatlah untuk masyarakat banyak agar kerja kita mendapatkan pahala dari maha kuasa,” Harapnya.
Bekerjalah yang solid dan dan saling tolong menolong sesama anggota KPK Tipikor. Niat tulus kalian bekerja pengawasan pembangunan daerah untuk mensejahtrakan masyarakat dan memajukan Negara Indonesia agar terhindar dari keterpurukan dimata dunia,” tutupnya. (BD)