Sriwijayatimes id OKU Timur -Komarudin Pelaku Perempasan Motor Milik Bidan Nita Sovianti Binti Sudarto,pegawai bidan warga desa margo tani Kecamatan Madang Suku I OKU Timur,korban begal motor terjadi saat pulang menuju rumahnya di desa Margo Tani usai
menurut keterangan Polsek Madang Suku 1 AKP AKP Dwi Hendro Saputro,SH, Saat kejadian korban pulang dari kerja, ditengah jalan tiba tiba korban kaget dihadang dan di berhentikan dua orang yang tak di kenal mengendarai satu unit sepeda motor honda verza warna merah lis bewarna hitam. Dengan gaya Koboy salah satu pelaku menodongkan senjata api laras pendek warna silver kepada korban.
Kemudia pelaku berkata ” turun kamu kalau tidak mau mati, lalu salah satu pelaku mememukul kepala korban sebelah kanan. Karena nyawa terancam korban lalu turun dari motornya.
Selanjutnya pelaku merebut tas milik korban,korban berusaha mempertahankan tasnya,namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat.
Akhirnya kedua begal berhasil membawak kabur Satu unit motor honda beat,tas berisikan uang Rp. 800.000,dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1 200.000 KTP, ATM,STNK,kartu BPjs,SIM dan satu handphone merk oppo.
Tak lama kejadian,datang lah 3 orang laki laki yang kebetulan lewat melintas dijalan tersebut, kemudian dan berusaha menolong korban,dan melaporkan ke pihak berwajib. Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pkl 12.30 Wib.
Tertangkapnya begal motor milik bidan dibenarkan menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,Sik., M.Si, Didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro,SH, melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto,
Pada hari Jumat Tanggal 21 September 2024 sekira Pukul 00.30 Wib Team Opsnal Polsek Madang Suku I mendapat ,Informasi keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Taman Singa Apur bersama temannya
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat,setelah di pantau benar pelaku sedang duduk,” kata kasi humas polres OKUT.
Tampak membuang waktu Team Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku tampa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti pelaku yang berhasil diamankan 1 unit Handphone mero Oppo milik korban,1 unit sepeda motor Honda verza warna merah,1 lembar jaket warna hitam,1 lembar celana jeans
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 KUH Pidana
“Sementara satu pelaku berinisial As masih buron (belum tertangkap DPO)” tutup kasi Huma polres OKU Timur, AKP edy