Konflik Internal Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Berujung ke Pengadilan

Sriwijayatimes id OKU TIMUR Konflik internal di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur berujung ke pengadilan.

Ketua Yayasan Afandi digugat oleh Hj Siti  Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.

Perkara gugatan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, Senin 22 Januari 2024. 

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Afandi (Ketua Yayasan saat ini), dan Notaris Lina Lestari. 

“Jadi para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak tampa melibatkan penggugat,” kata Arif Awlan didampingi rekanya Edwar Sagala SH dan Indra SH, Senin 22 Januari 2024. 

Arif juga merincikan, awal perkara ini yakni pada tahun 2008 lalu, Drs Soleh Hasan meninggal dunia. Drs Soleh Hasan diketahui  merupakan  Pimpinan Umum  Yayasan berdasarkan akta pendirian  tahun 1988

Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan

“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” katanya. 

Padahal, lanjut Arif, penggugat yakni Hj Siti  Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan, sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus. 

“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat tidak pernah diundang dalam rapat,” katanya. 

Lebih parahnya lagi, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada 7 orang pengurus meninggal dunia. 

“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup,” katanya. 

Dalam tuntutanya kata Arif, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2  tanggal Juni 2009 dibatalkan. Dan dikembalikan ke akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988.(rls)