KPK sudah menyampaikan sejumlah permasalahan yang berhasil diidentifikasi terkait pengadaan vaksin.
“Rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” tambah Ipi.
Terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19, menurut Ipi, walaupun sedang dalam kondisi darurat, barang-barang alat kesehatan pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.
“KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti ‘e-purchasing’ atau ‘e-procurement’,” ungkap Ipi.