Sriwijayatimes. Id | OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menentukan lima zona kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Bupati dan Wakil Bupati.
Lima titik kampanye itu yakni Zona I di Kecamatan Martapura, Bunga Mayang, Jayapura, BP Peliung. Zona II di Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Madang Suku III, Belitang Madang Raya.
Lalu, Zona III di Kecamatan Semendawai Barat, Cempaka, Semendawai Timur, Semedawai Suku III, Belitang Mulya. Zona IV di Kecamatan Belitang, Belitang II, Belitang III, Belitang Jaya. Zona V di Kecamatan Buay Madang Timur, Buay Madang, Buay Pemuka Bangsa Raja.
“Kami dari KPU tetap melakukan tahapan-tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, dan tim pasangan calon untuk mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.Sos. Selasa (22/8/2020) di Aula Bina Praja Pemkab OKU Timur.
Komisoner KPU Divisi Sosialisasi Parmas SDM Yuliansyah, mengatakan masa kampanye dilakukan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Namun untuk mekanisme kampanye saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat.
“Ada informasi kampanye tidak diperbolehkan, namun sampai sekarang belum menerima surat dari KPU RI, Tapi sebagai antisipasi kami tetap melakukan tahapan-tahapan,” katanya.
Akan ada debat publik antar calon tapi untuk pelaksanaannya masih dibahas. Namun setiap tahapan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
“Untuk lokasi kampanye sudah ditentukan di lima zona, untuk pemasangan APK harus dipasang dititik yang sudah ditentukan, jangan sampai dilanggar karena akan ada sanksi,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, menambahkan, pihaknya mengingatkan KPU untuk melaksanakan tahapan sesuai ketentuan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk tim pasangan bakal calon juga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, Meskipun begitu harus sesuai aturan,”tuturnya.(CP)