Sriwijayatimes ID OKU Timur – Proyek peningkatan ruas jalan simpang Keromongan – Bandara, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan Tahun 2020-2021 yang bernilai puluhan miliar rupiah bersumber dari APBD OKU Timur bermasalah, karena dinilai menyerobot lahan milik beberapa warga, sehingga pemilik lahan merasa dirugikan atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Hal itu terungkap, pada surat laporan pengaduan dari Firma Hukum Alfa dan Partners selaku kuasa hukum dari beberapa warga yang lahannya diserobot untuk pembangunan jalan oleh Dinas PUTR OKU Timur.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui, selaku kuasa hukum warga, Law Firm Alfa dan Partners telah melakukan progres progres untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Dinas PUTR OKU Timur
Surat somasi pun sudah dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Surat somasi pertama sudah diterima oleh Bupati OKU Timur, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, namun tidak mendapat tanggapan dan respon positif dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Pada Selasa, (24/1/2023), Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengutus Kepala Dinas PUTR OKU Timur Aldi Gurlanda menemui salah satu warga pemilik lahan, Ali Imron, membujuk dan menawarkan ganti rugi menawarkan atas penyerobotan tanah dan perusakan tanaman karet akibat dari proyek pembangunan jalan.
Tindakan yang dilakukan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda menuai protes dari kuasa hukum warga, karena dianggap tidak etis dan diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang dan dugaan profesi pengacara.
Dikonfimasi via saluran telepon, Kuasa Hukum Ali Imron dan kawan-kawan, M Idham Perdiansyah, SH membenarkan surat laporan pengaduan yang tersebar di media sosial tersebut dari Law Firm Alfa dan Partners.
“Ya benar itu surat laporan kami. Terkait permasalahan penyerobotan tanah oleh Pemkab OKU Timur, kami sudah melakukan langkah langkah hukum dan progres, namun hingg saat ini belum mendapat respon dan tanggapan dari Pemkab OKU Timur,” kata Idham Perdiansyah.
Menanggapi permasalahan hukum terkait penyerobotan lahan untuk proyek pembanguan jalan tersebut, anak buah Bupati OKU Timur, Kadis PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda saat dikonfirmasi via Whatsapp, belum direspon.
Untuk diketahui, kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Perbuatan ilegal ini tentunya akan merugikan siapapun karena termasuk tindakan yang melawan hukum, terlebih lagi apabila tanah atau properti tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain
Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6. (Red)