Kurun Waktu 10 Jam Satresnarkoba Dan Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Ringkus  Pelaku Curas 

Oplus_0

Sriwijayatimes id OKU Timur – Dalam kurun waktu hanya 10 jam pelaku Curas bernama Af Als Ang  (26 ) warga dusun 3 Tanjung Rejo Desa Tanjung bulan Kecamatan Buay Madang berhasil di ringkus Satreskoba dan Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel. Senin tgl 14 Juli 2025,pukul 15.00 Wib

‎Pelaku di ringkus usai merampas motor beat milik orban Korban Suprianto (28)warga ‎RT. 001 RW. 001 Desa Karang Endah Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur.

Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Bersenpi Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 KUHPidana.

‎Menurut keterangan korban Suprianto (28)sekitar pukul  04.00 Wib  korban berangkat dari rumahnya dari Desa Karang Endah Kecamatan Semendawai Suku III menuju Baturaja Kabupaten OKU bersama anak dan istri, mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol : BG 6103 YAQ.

Setibanya di jalan raya Desa Tanjung Bulan korban di ikuti  oleh 4 orang pelaku dengan  mengendarai 2 unit sepeda motor jenis matic Honda Beat, dan para pelaku memaksa korban agar memberhentikan motor yang dikendarainya.

Akan tetapi Korban tetap melajukan kendaraan tetapi pelaku berusaha merebut kunci kontak motor korban,merasa teracam korban masuk ke perkampungan dusun Tanjung Rejo sambil berteriak-teriak “rampok-rampok..!!!

Kemudian korban berhenti di halaman masjid Nurul Hidayah Dusun III yang mana pada saat itu terdapat 8 orang sedang sholat subuh berjamaah dan korban langsung masuk kedalam masjid.

Karena warga masih menunaikan sholat subuh korban lalu keluar masjid untuk mempertahankan sepeda motor korban dengan cara memegang kunci kontak. Kemudian terjadilah tarik menarik antara korban dan pelaku. 

Usai sholat subuh jemaah keluar hendak membantu korban tetapi diancam para pelaku dengan menodongkan senpi rakitan sebanyak 2 pucuk, dan kemudian salah satu pelaku menembakkan senpinya kebawah sekali.

Kemudian palaku menembakkan ke arah tangan korban karena korban tetap mempertahankan sepeda motornya hingga mengenai pergelangan tangan korban.

Akhirnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara di dorong dangan menggunakan kaki / di step kearah keluar jalan raya karena sementara kunci kontak motor korban tetap dipertahankan digenggaman tangan korban.

Melihat korban terkena tembakan di tangannya,kemudian warga jemaah sholat subuh  mengantarkan korban ke UPTD Puskesmas Sukaraja dan diberikan pertolongan medis terhadap tangan korban.

Mendapat laporan kejadian tersebut kemudian anggota piket siaga di Polsek Buay Madang langsung menuju ke UPTD Puskesmas Sukaraja,untuk melihat kondisi korban. Sedangkan sebagian personil lagi berusaha melakukan pengejaran kearah para pelaku kabur dan anggota kehilangan jejak/ tidak ditemukan.

Setelah mendapat Laporan Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Buay Madang melakukan penyelidikan terhadap hasil keterangan ciri-ciri para pelaku,sebanyak empat pelaku satu diantaranya adalah AF Als ANG  Bin IH.

Tidak butuh lama Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardeni SH mendapatkan informasi bahwa pelaku AF Als ANG Bin IH telah lah tertangtangkap oleh Sat. Reskrim Narkoba di Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang,

Kemudian Kapolsek segera memerintahkan  Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendatangi lokasi penangkapan pelaku. Kemudian di lakukan interogasi terhadap pelaku Af Als Ang,mengakui semua perbuatanya.

Sekanjutnya Pelaku di bawa dan di amankan ke Mapolsek Buay madang berikut barang bukti guna proses penyidikan Lebih Lanjut.

Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H,melalui. kasi Humas Akp Edi Arianto, mengatakan  Kapolres OKU Timur merasa berang atas kejadian curas tersebut dan memanggil mengumpulkan semua Kapolsek Jajaran dan diberi arahan agar melaksanakan Patroli Rutin.

Antisipasi Kamtibmas terhadap kejadian tersebut,Kapolres memberikan arahan khusus terhadap Kapolsek Buay Madang agar segera mengungkap kasus curas yang terjadi di wilayah hukumnya,” tegas nya.

Kapolres membenarkan tertangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, oleh pelaku An.Af Als Ang Bin Ih kurang dari 24 Jam,”tutupnya (BD)