Sriwijayatimes id OKU Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Timur mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan koordinasi terkait adanya rencana pemasangan lampu penerangan jalan di masyarakat.
Pasalnya, jika pemasangan lampu ini dilakukan secara mandiri, baik yang dilakukan yang sifatnya berasal dari swadaya masyarakat, maka hal ini dianggap ilegal dan tidak resmi oleh pemerintah.
“Jika masyarakat ingin memasang penerangan atau lampu jalan di lingkungan masyarakat atau perumahan, maka sebaiknya dikoordinasikan dulu ke kita (Dishub,red) agar dibukakan jaringan dan meteran di titik tersebut,” ujar Kadishub OKU Timur Rayennandi. Selasa (15/10).
Dikatakan Kadishub, selama dirinya menjabat sudah ratusan lampu jalan yang dilegalkan, sebab jika ini tidak dilakukan resikonya dilakukan pemutusan oleh pihak PLN.
“Lampu ilegal ini tidak ada penanggungjawabnya, otomatis dalam data PLN ini mengalami tunggakan secara mandiri, bukan tunggakan pemerintah Daerah,” jelasnya.
Namun jika lampu yang dipasang secara mandiri itu tidak masuk standar pemerintah maka otomatis dicabut, jika masuk standar pemerintah itu yang akan akomodir untuk dilegalkan oleh Dishub.
Pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan PLN untuk mendata lampu PJU di OKU Timur yang dipasang secara mandiri.
“Tugas Dishub mengenai lampu jalan ini sebatas pemeliharaan dan pemasangan. Jika masyarakat ingin melakukan pemasangan bisa mengajukan proposal untuk masang lampu ini, akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku ,” imbuhnya.