Sriwijayatimes ID OKU Timur.
Setelah sempat viral di beberapa media cetak dan Online terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Banban Rejo Madang Suku ll Sungatmin dengan korban seorang wanita bernama Reni(33) ahirnya berahir damai di Mapores OKU Timur Kamis (26/08/22)
Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut dibuktikan dengan selembar kertas surat yang di tandatangani kepala Desa Sungatmin dan Reni yang disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin, bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Menurut Reni pelaporan dirinya ke Polres OKU Timur setelah sebelumnya oknum Kades Sugatmin tidak ada etikat baik kepada nya untuk berdamai dan sudah berapa kali mediasi antara kedua belah pihak namun tidak menemukan jalan keluar, namun setelah adanya pemberitaan dibeberapa media cetak dan online
oknum Kades tersebut akhirnya sepakat mendatangi Polres OKU Timur untuk berdamai dengan ganti rugi untuk pengobatan dan kerugian lain nya dengan nominal Rp 150.000.000,- kepada korban Reni.
“Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan pak Kades Sungatmin, sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena Kades sudah memiliki etikat baik dan mengaku salah,”ujar Reni.
Reni mengaku ikhlas memaafkan oknum Kades yang menganiaya dirinya dan Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan yang bisa mencelakakan orang lain kedepanya.
Alhamdulillah baru tadi sore beliau mengganti seluruh kerugian saya,”tutupnya.
Terpisah Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah OKU Timur kepada media mengatakan,”
saat ini udah dilakukan proses mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak dan keduanya pun bersepakat sepakat untuk melakukan perdamaian.
oleh karena Kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi terbaik,dimana dalam proses pemeriksaan dan perdamaian tersebut menurut Sumarno, Kades Banban Rejo sudah mengakui kesalahannya,dan tidak akan mengulangi perbuatan nya ,dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga bagi kades serta kepala desa yang lain yang berada di wilayah Kabupaten OKU Timur. “pungkasnya. (BJ)