Sriwijayatimes.ID – OKU Timur,Hakim jatuhkan vonis empat tahun perjaya pada sidang hasil putusan hakim atas kasus tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Desa (DD) Saung Dadi kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel pada tahun 2017 Oleh mantan Kepala Desa Saung Dadi, Kamis (26/11).
Sidang putusan hakim dengan terdakwa Selamet Riyadi yang di gelar secara on line oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang menghasilkan putusan pidana penjara selama 4 tahun di tambah denda sebesar Rp.50.000.000.(Lima puluh juta)atau di ganti subsider 4 bulan kurungan.
Kepala kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten OKU Timur , Dr.Akmal kodrat.SH.M.Hum Melalui Kasi Pidana Khusus(PIDSUS) Kejari OKU Timur , Aci Jaya Saputra.SH Menerangkan, Dari hasil Sidang Putusan Hakim yang di gelar secara Online oleh Pengadilan Negeri Palembang, Terdakwa terbukti dengan sah menyalah gunakan Dana Desa pada tahun 2017.
“Terdakwa Selamet Riyadi di jatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan di tambah denda sebesar Rp.50.000.000 atau Subsider 4 bulan kurungan,” jelas Aci.
Selanjutnya Aci Menambahkan, dalam dalam putusan sidang yang di gelar secara online, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar atau mengembalikan uang penganti sebesar Rp.413.780.000 (Empat ratus tiga belas juta tujuh ratus depalan puluh ribu rupiah) Selambat nya 1 tahun sesudah putusan ini dan telah memproleh ketetapan kekuatan hukum tetap.
“Bila mana Uang tersebut tidak bisa di kembalikan setelah putusan Sidang, maka harta dan benda terdakwa akan disita dan akan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apa bila nanti nya juga harta benda dari terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di ganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” Pungkasnya. (BUDI)