Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Jajaran Polres OKU Timur tidak segan – segan menindak tegas para pelaku yang berbuat kriminal dan menbuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Kami akan libas habis dan tidak pandang bulu, Ucap Kapolres AKBP Erlin Tangjaya yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra, pada saat rilis di mapolres OKU Timur, Kamis pagi (5 /03 2020)
“Kami akan kejar para pelaku yang coba coba berbuat kejahatan di Bumi Sebiduk Sehaluan ini. Seperti kasus perampokan trepel yang baru terjadi kami butuh dua minggu, ini berarti kami komitmennya terhadap penegakan keamanan di kabupaten OKU Timur ini,”tegasnya.
Hanya kurun tiga bulan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus 25 tersangka kasus Narkoba. Satu diantara tersangka merupakan mantan oknum Kades OKI.
Diantara ke 25 terangka yang berhasil ditangkap, tersangka Sandra Anggara alias Angga (25) Desa kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, dengan barang bukti delapan kantong Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 7,14 gram,” uncapnya
Dikatakannya, Selain itu polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna kuning emas enam butir amunisi. Satu unit timbangan digital. Tersangka dibekuk Minggu (01/03/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka, pengedar satu tahun lebih. “Selain kita temukan Narkotika juga kita berhasil sita satu pucuk pistol,” himbunya.
Tersangka Sandra Anggara alias Angga (25) Desa kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang. Delapan kantong Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 7,14 gram. Satu pucuk pistol jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna kuning emas enam butir amunisi. Satu unit timbangan digital. Tersangka dibekuk Minggu (01/03/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka, pengedar satu tahun lebih.
Tersangka Angga merupakan pengedar dan berdasarkan pengakuan tersangka sudah satu tahun menjadi pengedar. Mendapat Sab-Sabu dari bandar berinisial S. Jual barang haram ke wilayah Lampung. Untuk kasus kepemilikan Senpi diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian tersangka yang merupakan salah satu mantan Kades di Kecamatan Mesuji Makmur Tri Joko alias Joko (43) warga Desa Pematang Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur, OKI, ditangkap di taman Singapur Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I OKU Timur pada Kamis 13 Februari 2020. Dengan Barang bukti satu paket sedang sabu 2,96 gram. LP-A/22/II/2020/Sumsel/OKUT, tanggal 13 Februari 2020.
“Kita akan terus memberantas pererdaran Narkoba di tempat kita dan tidak ada toleransi dengan siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” Tegas Kapolres AKBP Erlin Tangjaya. (BD)