sriwijayatimes, com, OKU Timur-
Sungai komering merupakan salah satu simbolnya budaya komering, sungai ini selain bisa mengaliri pertanian persawahan dan juga sungai komering juga merupakan harta karun bagi warga yang ingin mencari pasir dan koral.
Koral pasir merupakan jenis batu material bahan bagunan, sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang kegiatan tambang ini sangat membantu perekonomian Masyarakat Komering, Koral dan pasir merupakan harta karun terbesar disungai komering yang tidak akan pernah habis.
Raja mulia,(45) pemilik Tambang koral dan pasir sedot mengatakan
Usaha tambang koral ini berdiri pada tahun 1996 dengan cara menual mengambil bahan koral dan pasir memakai perahu Di sungai komering, setelah usaha koral dan pasir berkembang ia mengantikan dengan mesin sedot agar bisa lebih cepat karena permintaan sangat banyak,” katanya Saptu (11/08/2019)
” Pada tahun 1996 koral masih harga Rp 8000 / kubik sekarang sudah mencapai Rp 120000 ribu per kubik apalagi musim kemarau seperti sekarang harga bisa terus meningkat harga koral, karena air sungai surut sehingga menbuat penambang susah mencari lokasi penyedotan koral dan pasir hal ini para pelangan sopir truck harus extra sabar untuk menunggu pengisian truck.”ungkapnya.
Lanjutnya,”Raja Mulia, pemilik penambang pasir koral sedot Satiap hari ia menperkerjakan orang sebanyak 12 orang warga setempat mulai dari menaikan pasir dan koral dari sungai ke lokasi dan menaikan bahan koral dan pasir ke mobil pembeli rata rata penghasilan mereka setiap harinya mencapai hingga Rp
100000 setiap orang, tentuknya cukuplah untuk kebutuhan keluarga,” terangnya.
“Bagi pemilik tambang tentunya banyak juga kendala saat musim kemarau air surut atau air naik banjir ditambah mesin sedot rusak tentuknya kita tidak bisa bekerja, saat ditanya awak media sriwijayatimes penghasilan bersih per hari kepada pemilik tambang Ia mengatakan Rp 700000 ribu untung bersih,” kata pemilik Penambang.
Masyarakat yang tingal d dekat aliran sungai komering, menghimabau tetap meminta penambang harus tetap mematuhi aturan yang sudah di sepakati dalam penambangan koral dengan pemerintah Desa agar 11 meter dari pingiran tebing sungai komering supaya tidak merusak lingkungan dan ekosistem sungai komering, untuk kesejahteraan bersama,” himbau Masyarakat (fiki)