Sriwijayatimes id OKU Timur -Satreskoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Rio Sandika ( 32) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.00 gram.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat(1) Ttg. Narkotika.
Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury, S.i.K.,M.Si, Didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H, melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto menjelaskan, Menurut informasi dari masyrakat Kota baru sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu Di sekitar desa kota baru.
Hari Rabu Pukul 14.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Yang dipimpin oleh Ipda Dodi Irawan menindak lanjuti informasi dari warga untuk melaksanakan hunting mempergunakan sepeda motor (R2).
Sampai ditempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satreskoba melihat tersangka, dan pelaku gugub dan panik dan berusaha mau kabur. Dengan gerak cepat anggota opsnal berhasil menangkap pelaku dan pelaku perlawanan melakukan perlawanan namun dapat diatasi anggota opsnal.
Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1.00 gram didalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh pelaku.
Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang humas Polres OKU Timur.