Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Tersangka Kasus tindak pidana memiliki,menyimpan dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen, Afrizal (27) warga Desa Riang Bandung Dusun Wai Siau, kecamatan Madang Suku II OKU Timur telah diamankan Kapolsek Madang Suku II IPDA Ari Gusman SE., M.M bersama Personel Opsnal Polsek Madang Suku II. Jum’at 10 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II OKU Timur.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K., M.H,didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH., S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka Afrizal tindak pidana membawak dan memiliki senjata api yang bukan profesinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromiko mengatakan, Kapolsek Madang Suku II Polres OKU Timur IPDA Ari Gisman mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada
seseorang yang mencurigakan yang berada didalam salah satu rumah warga milik TIA (DPO) warga desa Dadimulyo.
“Mendapat Impormasi tersebut Kapolsek Madang Suku II, bersama personel opsnal Polsek Madang Suku II langsung berangkat menuju sasaran target Infornasi yang diberikan masyarakat,”ucap Kasad
Setiba dilokasi Kapolsek Madang Suku II berserta anggota langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut, pada saat anggota akan dilakukan pengerebekan kepada tersangka memberikan perlawanan terhadap petugas, bahkan sempat tersangka mau merebut senjata api milik anggota,namun tidak berhasil,” kata kasad.
Kemudian tersangka berusaha mengambil senjata api miliknya yang ada di bawah kasur tempat tidur tersangka, namun dapat dihalangi oleh anggota, lalu tersangka berusaha akan kabur keluar dari rumah melalui jendela kamar tersangka.
“Melihat hal tersebut anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun tersangka tetap terus berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Akhirnya petugas langsung bertindak cepat dengan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka dapat ditangkap dan dilumpuhkan,”terang kasat
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar tersangka,dan ditemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api laras pendek warna putih stainless bergagang kayu warna hitam, 6butir Amunisi FN 9 MM dengan kondisi siap tembak,6 buah anak Konci T dan 2 buah sarung konci T. 1 bilah pisau cap garpu dalam dalam keadaan mata pisaunya berkarat panjang lebih kurang 15 CM bergagangkan kayu warna coklat kehitaman serta bersarungkan kulit warna coklat tua dan satu kendaraan R2 jenis Yamaha RX King warna biru tanpa Nopol dan satu Kendaraan R2 Jenis honda bead tanpa nopol,”ungkapnya.
Lalu Kapolsek dan personel melakukan pengembangan dan introgasi kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui menyimpan dan saat ini telah dijual kan oleh pelaku 1 unit sepeda motor honda B Bead warna Hitam Merah dgn Nopol BG – 6047 – ADP, atas nama PT MITRA BISNIS MADANI. Kendaraan tersebut merupakan BB Kasus Curas dengan TKP di Desa Srikencana dengan Nomor LP.B/ 16 / X /2021/SUMSEL/OKUT/SEK.MDS.II, Tanggal 04 Oktober 2021.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Pandan Agung untuk dilakukan pengobatan,lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk guna pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka
dikenakan dalam pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951,” tegasnya.
.