SRIWIJAYATIMES. ID OKU Timur – diduga menstubuhi anak dibawah umur pelaku
Andi Hardianto (22) warga desa Margo Mulyo Kecamatan Belitang 2 kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Diduga pelaku menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak
Menurut Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan Sik SH, menerangkan Berdasrkan Laporan PolisiLP.B/76/XI/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.BPP/ tanggal 17 Desember 2020,Teim Res Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Hardianto (22) warga Desa Margo mulyo kecamatan Belitang II.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. Putu Suryawan SIk SH, didampingi PLH Kasubbaghumas Iptu Yuli membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka DI dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur.
“Terbongkar kasus menstubuhi anak dibawah umur berawal dari kakak korban Eko masuk kedalam kamar korban,lalu mengambil hp milik korban. Selanjut Eko menbuka isi Hp tersebut dan melihat foto korban bersama pelaku berdua tampak memakai busana,”terangnya
Setelah satu jam kemudian pelapor bertanya kepada korban” apa yang sudah kamu lakukan sama pelaku, lalu korban mengakui behwa ia nya sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku. Mendengar pengakuan korban,Eko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,” ungkapnya.
“Berdasarkan dari laporan dari pihak keluarga korban tentang perbuatan persetebuahan anak dibawah umur lalu dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Setelah mendapatkan bukti yang akurat Teim Res Reskrim Hari Rabu 15/12/2020/sekira Jam 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Hardianto dirumahnya Desa Margo Mulyo. Tampak perlawanan tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna Penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (BD)