Sriwijayatimes. ID – OKU Timur -Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur yang dibawak kabur pelaku Agil Gilang Ramadhan (20) warga Desa Mandurian Kecamatan Simpang Sender OKU Selatan dilaporkan kepihak Polres OKU Timur. Diduga
Pelaku membawak anak dibawah umur,pelaku melanggar Pasal 332 KUHPidana Dan Pasal 81Ayat(1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014
Menurut keterangan Ibu korban Zainuro (48) saat dirinya akan melakukan sholat subuh dan melihat anaknya sebut saja namanya Bunga (15) tidak ada di kamar.
Lalu ibu korban bersama anak anaknya berusaha mencari Bunga namun tidak ketemu dan belum tahu keberadaan Bunga.
Marasa kehilangan anaknya Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur agar ditundak lanjuti. Kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 08 april 2021 Sekira Jam 05.00 Wib,
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H, Didampingi KasatReskrim AKP, I Putu Suryawan S.H,.S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah menangkap pelaku Agil Gilang Ramadhan (20) dengan Dasar Penangkapan* Laporan Polisi Nomor : LP – B / 49 / IV / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 09 April 2021.
“Setelah dilakukan proses dan penyelidikan oleh tim reskrim OKU Timur barulah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penangkapan.
Lalu pada hari minggu 25 April 2021,sekira jam 02.00 Wib, Tim Reskrim melakukan penjemputan Bunga dan penangkapan pelaku Agil (20) yang telah diamankan oleh anggota Polsek Balik Bukit di Polsek Balik Bukit Propinsi Bandar Lampung.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah Jaket lengan panjang warna hitam dan celana panjang (jeans ) warna biru, jaket switer lengan panjang warna hitam motif kuning, baju kaos lengan pendek warna hitam, dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan,” pungkasnya. (rilis)