Mencuri Mesin Pemotong Kayu, Ependi Ditangkap Polisi

Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – Satuan Sat Reskrim Mapolres OKU Timur bersama tim Opsanal Polsek Martapura berhasil meringkus palaku Pencurian satu unit alat pemotong kayu (Mesin) Merk NEW WES 598 BB bila di taksir kerugian korban sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta). Palaku berinisial SE (53) warga Desa II Nyur Sayak Kecamatan Semidang Aji kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus berdasarkan laporan korban Amsani (48) Warga Desa Talang Ubi Barat Rt 05 Rw 10 Kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali.

Penangkapan tersangka pelaku berdasar kan laporan kepolisian Nomor : LP-B / 04 / I / 2021/SUMSEL/OKUT/SEK.MPA Tertanggal 21 Januari.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S. Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Surywan S. I. k. SH, bersama kapolsek Martapura Alpentoni SH melalui Kasubbaq Humas Polres IPTU Ariyanto membenarkan atas Penangkapan pelaku SE atas perbuatan pencurian mesin potong kayu,”kata kasad.

“Menurut kasad reskrim hari kamis tanggal 21 Januari 2021 Sekira pukul 22.00 WibTeam Opsnal Polres OKU Timur bersama Team Opsnal Martapura Mendapat informasi dari Pelapor telah terjadi tindak pidana Pencurian satu Unit alat pemotong Mesin kayu Merk NEW WES 598 BB. Mendapatkan laporan korban Polsek Urban Martapura langsung menindak lanjuti perkara pindana pencurian tersebut,” ucap kasad.

Baca Juga :
Salah Satu Pelaku Kriminal Di Jembatan Kota Baru Berhasil Ditangkap

Lanjut kasad, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka team gabungan Team Opsnal Polres dan Polsek OKU Timur dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Martapura IPTU Suwandi bersama IPDA Azman langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku di Camp Hutan MHP Kelurahan Sungai Tuha Kecamatan Martapura tampa perlawanan,” terang kasad reskrim.

“Setelah dilakukan introgasi oleh anggota
Pelaku mengakui Segala perbuatan nya.
Selanjut tersangka SE (53) dii aman kan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal
Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” tegasnya.  (Bude)