Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan berpura-pura sebagai pengacara oknum LSM berinisial KB diamankan Tim Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri OKU Timur. Diduga oknum LSM melakukan penipuan sebesar Rp 85 juta. Oknum LSM tersebut juga seorang wartawan yang berada di Kabupaten OKU Timur. Kamis (25/03/2021) sore hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum dalam rilis yang digelar Jumat (26/3) mengatakan, KB berpura-pura sebagai pengacara yang sanggup membantu korban untuk mengurus suaminya yang sedang menjalani proses persidangan atas kasus Karhutla.
“KB ini mendatangi istri terdakwa yang perkaranya ditangani Kejaksaan dengan lazimmnya seorang penasehat hukum dalam kepentingan membela dan mendampingi istri terdakwa untuk melakukan rindakan sebagai seorang penasehat hukum. Lalu KB ini melakukan lobi-lobi baik di OKU Timur maupun di Sumsel dan menerima uang sebesar Rp 85 juta dari korban untuk biaya mengurus perkara di Kejaksaan,” jelas Kajari.
Setelah menyerahkan uang, keluarga terdakwa menanyakan Kasi Pidum terkait proses yang dijalani suaminya. Namun ditegaskan bahwa pihak Kejari OKU Timur tidak pernah ada yang melalukan lobi-lobi.
“Atas informasi ini, saya langsung perintahkan tim intelijen untuk memastikan indikasi yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Kemudian KB dipertemukan dengan korban yang dibenarkan oleh KB kalau dia sudah menerima uang tersebut. Karena ini perkara pidana umum maka KB kita serahkan ke penyidik (Polres) OKU Timur untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kajari seraya menyebut ulah KB ini dikenal sebagai makelar kasus (Markus)