Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Gabugan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku 1 menagkap Ketut Budiarse.(39) warga Desa Wirata Agung, kecematan Ciputih Mataram kabupaten Lampung Tegah yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan jenis sepeda motor dan telepont selulur,Selasa.(09/03).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K,.S.H dan Kapolsek Madang Suku 1 AKP Rama Yudha ,SH, melalui Kasubag humas IPTU Edi Arianto, kepada media membenarkan telah mengamankan KB (39) karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan mengelapkan sepeda motor jenis Bead tahun 2014.milik pelapor
“Berdasarkan laporan yang dilaporkan N Gusti Ayu Kade Swari( 66)warga Desa Tegal Besar kecamatan Belitang ll.Kapupaten OKU Timur nomor LP-B / 04 / III / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I, Tanggal 09 Maret 2021.
Saat itu korban sedang membuat membuat sesajen, tiba – tiba datanglah pelaku yang tidak dikenal korban membawak motor Honda Revo hitam tanpa no. Pol.
Kemudian pelaku mengaku kepada korban bahwa berasal dari petugas lapas Martapura, dapat membantu meringankan anak korban yang saat ini berada dilapas Martapura. Kejadian terjadi di depan kampus STIE Desa Rantau Jaya, Senin Tanggal 08 Maret 2021 sekira jam 13.00 Wib.
“Tidak berapa lama kemudian pelaku menukarkan motornya revo miliknya dengan motor korban, Honda Beat warna biru putih kemudian pelaku mengajak
cucu korban yang bernama Gusti Ayu Kade Yunita dengan alasan untuk membesuk orang dilapas Martapura.
Sesampai di depan kampus STIE Trisna Negara desa Rantau Jaya Belitang Madang Raya pelaku menurunkan cucung korban lalu meninggalkan dan menbawak motor revo dan handphone milik cucu korban.
“Mendaparkan laporan cucunnya korban dan kepala desa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I. kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8000,000.
Mendapatkan informasi dari anggota piket Polsek Madanag Suku1, bahwa telah menerima laporan polisi tentang adanya tindak pidana Penggelapan atau Penipuan berupa satu unit sepeda motor Honda BEAT warna Putih Biru tahun 2014 dan Hp Vivo Y12 warna merah.
“Atas dasar laporan tersebut, anggota mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Tanggal 10 Maret 2021 HP yang di bawa pelaku sedang aktif/online lalu anggota opsnal melakukan CP dan di dapat titik koordinat posisi HP yang dibawa pelaku sedang berada disekitar Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan OKU.
Kemudian Kapolsek Madang Suku I AKP Rama Yudha SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Prayitno dan di Back up Tim Reskrim Polres OKU Timur, untuk melakukan pengejaran pelaku. Lalu kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan polsek Penijauan, sekira jam 15.00 Wib anggota opsnal dan anggota polsek peninjauan berhasil mengamankan pelaku yang sedang melintas di jalan umum di Desa Peninjauan mengendarai sepeda motor milik korban.
“Saat dilakukan introgasi oleh anggota pelaku membenarkan dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengelapan atau Penipuan sepeda motor Honda BEAT warna Putih Biru BG 6501 dan satu unit HP merk VIVO Y12 warna merah.
Selanjutnya anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Madang Suku I untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Tegasnya. (BD)