Modal Senpira Pemuda Gaya Preman Ancam Warga,Akhirnya Ditangkap Tim Reskrim

Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Polsek Semendawai Suku III bersama SatRekrim Polres OKU Timur berhasil meringkus Sadam Intan (28) warga Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur telah melakukan tindakan pengacaman kepada warga saat sedang berkumpul diacara Paguyuban Wong Lugu (WL) di halaman rumah Abdul Wahid pada hari Jumat tanggal (05/03/2021). Tersangka dengan gaya preman membawak senjata mau memecahkan kepala korban

Menurut keterangan pelapor Ismial (40) warga Desa Wanasari Kecamatan Semendawai mengatakan pada saat itu hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 02.00 Wib didepan halaman rumah Abdul Wahid sedang melakukan kumpul – kumpul penguyuban Wong Lugu (WL).

Tiba tiba datanglah tersangka Sadam datang kehalaman rumah Abdul, lalu pelaku duduk dilantai sambil mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dari pinggangnya tersanka kemudian meletakkan senjata api dekat kaki tersangka.

Kemudian tersangka dengan gaya mengancam kepada korban,lalu berkata dengan bahasa jawa,Saiki jek Pilkades, Ojo aneh-aneh sampean, nek Pilkada enggak panas, nek Pilkades panas, ojo melok-melok opo arep tak pecah ke ndasmu ( Sekarang akan Pilkades jangan aneh aneh kamu kalau Pilkada tidak panas kalau Pilkades panas, jangan ikut ikutan apa mau kupecahkan kepalamu )

Merasa dirinya terancam dan rasa takut kepada tersangka lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III untuk ditindak lanjuti secara Hukum.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H Didampingi Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.H,.S.I.K dan Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Joham Safaro, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto,membenarkan telah menangkap tersangka.

Kranologis penangkapan tersangka menurut keterangan Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Joham Safaro, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto
mengatakan, Setelah mendapat kan laporan dari korban Kapolsek SS III Iptu Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wilson Hutahaean.S.H bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,”katanya.

“Pada hari jumat 05 Maret 2021 pukul 14.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Wanasari kecamatan Semendawai Timur. Lalu Anggota Reskrim Polsek SS III yang di BackUp Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres OKU Timur, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka yang berada dirumah tanpa melakukan perlawanan,” tegasnya.

Saat ditangkap awalnya tersangka tidak mau mengakui kalau dia memiliki Senpira. Kemudian anggota melakukan pengeldahan didalam rumah tersangka,dan akhirnya ditemukan Senpira milik tersangka yang disimpan didalam lemari pakaian dekat kamar tidur tersangka,”terangnya

“Saat ditemukan senpira sudah terisi 2 butir amunis caliber 9 MM. Barulah tersangka mengakui kalau senpira tersebut adalah miliknya yang digunakan alat saat mengancam korban,”ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Sadam dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek SS III untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka Di jerat pasal 335 KUHPidana Yo Pasal 1Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkasnya (BD)