Modus Mau Tanggung Jawab Pemuda Hamili Anak Masih Dibawah Umur.

Sriwijayatimes. ID OKU Timur- Pemuda berisinial AZ (28) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur ditangkap polisi dengan pelaku menyetubuhi anak di bawah umur hingga korban hamil. Pemuda berinisial AZ ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian yang tidak trima anaknya masih dibawah umur hamil hasil hubungan gelap dengan AZ.

Menurut laporan keluarga korban kejadian berawal pada hari minggu tanggal 08 April 2018 sekiranya pukul 15.00 Wib pelaku AZ mengajak korban jalan mengunakan motor main ke rumah keluarga pelaku. Setelah lama bertandang di keluarga pelaku,lalu pelaku mangajak korban pulang, didalam perjalanan pulang entah setan apa yang ada dipikiran pelaku hingha niat mengajak korban berhubungan badan. Merasa tidak tahan hasratnya pelaku menberhentikan motornya dikebun karet di Desa Burnai Mulya Kecamatan Semendawai Timur.

Lalu pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan badan, namun korban tidak mau diajak berhubungan badan. Pelaku terus merayu dan meyakinkan kepada korban bila korban hamil pelaku siap bertangung jawab dan akan menikahi korban.

Merasa yakin rayuan pelaku yang mengatakan pelaku pacarnya dan siap menikahi dirinya, bunga akhirnya mau diajak pelaku berhubungan badan. Akibat perbuatan itu bunga akhirnya hamil, mendengar anaknya hamil keluarga korban tidak terima anaknya masih dibawah umur hamil, lalu melapor ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses secara hukum.

Baca Juga :
Pelaku Rampok 61 Juta Tewas Di Tembak Polisi

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I Putu Suryawan, didampinguKapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Safri melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah mengamankan pelaku AZ telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2004 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Thn 2002,Ttg Perlindungan Anak,”katanya.

Menurut Kasubbaghumas Polres dalam rilisnya penangkapan pelaku perkosaan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 07 / V / 2019 / SUMSEL / OKUT / SEK SS III, Tanggal 24 Mei 2019.

“Satu tahun pelaku kabur melarikan diri akhirnya pihak kepolisan mendapatkan informasi yang akurat keberadaan pelaku AZ. Tim gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek SS III, Pimpinan Kanit Reskrim Polsek SS III Ipda Wilson Hutahean langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada didepan rumahnya.

Akhirnya tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ucapnya

“Atas perbuatan pelaku melanggar pasal Tindak Pidana Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2004 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Thn 2002,Ttg Perlindungan Anak,” tegas Kasubbaghumas Polres IPTU Edi Arianto. (Bd)