Modus Mencari Buah, Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Satuan Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur sebut saja nama Bunga (7) warga Kecamatan Martapura. Korban mendapatkan pencabukan Pelaku FB (32) warga Desa Pulau Negara Kecamatan BP Peliung OKU Timur pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020 Sekira Jam 12.30 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I Putu Suryawan S.I.K,S.H ,Didampingi Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto Membenarkan telah terjadi pencabulan anak umur 7 tahun warga kecamatan Martapura. Sekarang Pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan,”katanya.

“Menurut Kasad Reskim AKP. I Putu Suryawan kronologis kejadian pencabulan anak dibawah umur berawal pelaku FB bertemu dengan korban. Lalu pelaku mengajak korban kekebun duku Desa Tanjung Aman untuk mencari buah cipet (sejenis mangga). Sesampai dikebunnya entah setan apa yang ada dalam pikiranya pelaku mengajak korban masuk kedalam pondok milik pelaku,”ujar kasad.

Mungkin sudah kerasukan setan pikiranya saat didalam pondok pelaku langsung mengacam korban dengan sebilah golok miliknya. Kemudian pelaku membuka celananya dan memasukan kedalam mulut korban hiingga korban muntah muntah. Atas kejadian pencabulan tersebut korban mengalami Trauma,” kata kasad Reskrim.

Baca Juga :
Mencuri Mesin Pemotong Kayu, Ependi Ditangkap Polisi

Lanjut kasad Reskrim,setelah menerima laporan pengaduan dan Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 84 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Desember 2020. Telah terjadi Perbuatan Pencabulan anak dibawah umur terhadap korban Bunga (7). Setelah ditemukan bukti bukti permula maka pada hari saptu (16/01/2021) melakukan penangkapan,” terangnya.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku FB (32) dirumahnya di Desa Pulau Negara tanpa perlawanan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan,”kata kasad.

Atas perbuatan pelaku dikenai Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (BD)