Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Tidak tahan karena sering diajak hubungan badan oleh pelaku, korban Melati (14) nama di samarkan warga Dusun II rt. 05 rw. 02 Desa Perjaya kecamatan Martapura OKU Timur. Melaporkan pelaku Hari Kurniawan (17) warga Dusun Bukit Harjo Kelurahan Veteran jaya ke Polres Kabupaten OKU Timur.
“Menurut keterangan korban Melati,berawal pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Setelah bertemu dangan pelaku tidak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming iming akan pelaku akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban,”kata korban
Setelah sekali berhubungan badan pelaku sering mangajak pelaku berhubungan badan,jika tidak tidak mau berhubungan badan pelaku akan mengancam menyebarkan foto bugil korban di facebook.
“Terakhir pelaku mengajak berhubungan badan kepada korban pada hari Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 10.00 wib di Samping SMP N 3 Martapura,”ucap melati
Tidak tahan dengan kelakuan pelaku yang selalu mengajak hubungan badan, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya. Selanjutnya korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres oku Timur untuk ditindak lanjuti.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH,S.I.K,.MH, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telah terjadi Pidana menyetubuhi anak dibawah Umur dan Kasad reskrim sudah mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim AKP Apromico setelah mendapatkan pengaduan telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,anggota langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemukan barang bukti permula yang cukup.
“Senin 20 September 2021, sekira jam 13.00 Wib, anggota Satreskrim langsung bergerak menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Hari Kurniawan (19) dirumah tersangka Dusun Bukit Harjo tampak perlawanan.
“Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku melanggar Pasal 81 UU NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak”, tegas Kasad Reskrim. Selasa (21/09/21)
(BD)