Nah Lho!!! Tokoh Adat OKU Timur Bantah Pernyataan Kadis Perkim OKUT

Sriwijayatimes OKU Timur,- Sejumlah tokoh adat yang tergabung dalam Lembaga Pembina Adat OKU Timur menampik pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman OKU Timur yang mengklaim Lembaga Adat tidak mempersoalkan dan bangga dengan adanya Patung Pengantin sebagai icon baru daerah.

Pesirah Adat Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Rohali Aryad mengatakan, patung pengantin yang dibangun tidak mencerminkan adat komering, baik itu pakaian, tanjak maupun kepodang.

“Kalau dibilang tidak mempersoalkan tidak benar juga, kami tidak pernah diundang untuk memberikan masukan terkait pembuatan icon daerah patung pengantin itu. Kami bangga kalau patung tersebut sesuai adat budaya komering bukan Palembang, apalagi ini icon daerah,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu  (2/3/2024).

Ia juga berharap, agar tidak ada perbedaan pendapat pada pakaian adat pengantin Komering, kedepannya harus ada rembuk adat untuk membahas dan mempatenkan pakai adat pengantin komering.

“Ya harus ada rembuk adat, nanti bisa diputuskan melalui SK sebagai dasar bahwa pakaian pengantin adat Komering seperti apa. Tapi yang jelas seperti yang sudah dikatakan Ketua Lembaga Pembina Adat H Leo Budi di media, itu sudah jelas sekali,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Pesirah Adat Bunga Mayang Abdullah, ia mengutarakan rasa kecewanya terhadap patung tugu pengantin yang di bangun tanpa ada etika untuk berkomunikasi dengan lembaga adat di OKU Timur.

“Patung itu tidak cocok di bangun disimpang empat itu, karena jelas itu bisa menghilangkan ciri khas suku Komering, Bahkan bisa membodohi generasi muda Komering lainnya, sebenarnya kami bisa menguraikan kebenaranya, apabila pihak pemborong mau bertanya lebih awal,” cetusnya

Sementara Budi Rachmadi Ketua Adat  OKUT menambahkan, pada  kepemimpinan Bupati OKU Timur Lanosin, budaya Komering dimunculkan kepermukaan dan masuk dalam mata pelajaran Mulok dari Tingkat SD sampai SMP, dan warisan budaya leluhur Komering sudah banyak didaftarkan di Menkuham sebagai Kekayaan Tak Benda seperti Pisa’ann, Hiring Hiring, Jajuluk dan Sedekah Balak.

“Akan tetapi kedepan kami berharap Pemerintah Daerah agar segera membuat Perda sebagai payung hukum budaya komering seperti pakaian adat OKU Timur, pakaian adat pengantin komering OKU Timur, Rumah Adat, Tata Cara Pemberian/Pengukuhan Nama Adat Komering (Adok/Jajuluk/Gelaran), Sastra Lisan Komering, Alat Kesenian Tradisional Komering dll, Serta Merevisi Buku Mulok baik SD maupun SMP Agar Kualitas Materinya memang Mencerminkan Warisan Budaya Komering Kab.OkU Timur yg Dulunya ada 10 Eks Marga,” pungkasnya ( BD)