Sriwijayatimes. Id. OKU Timur -Mapolree OKU Timur merilis pemusnaan barang narkoba, hasil tangkapan beberpa yang lalu. Barang haram telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel Barang Bukti satu kilogram sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur dimusnahkan, Senin (20/01/2020) dengan cara di-blender di hadapan unsur Forkopimda.
Kombes Drs Kuncara,Kabid Labfor Polda Sumsel,menjelaskan setelah diteliti di labfor sabu yang dimusnahkan merupakan sabu dengan kualitas bagus. “Ini kualitas bagus, sehingga jika sempat beredar ini akan membahayakan,” katanya.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Rio Andrian mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan Sat Res Narkoba pada Rabu (04/12/2019) sekitar pukul 11.00 Wib di Pasar Martapura. Namun karena masih dalam pengembangan Polres baru mengekspos kasus Narkotika ini. Kasus Narkotika ini tertuang dalam LP-A/101/XII/2019/Sumsel/OKUT, tanggal 04 Desember.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sedang diproses. Pemusnahan (setelah) kita ambil contoh untuk Jaksa dan Lab sisanya kita musnahkan yang disaksikan unsur Forkopimda,” katanya.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Dwi Rio Andrian SIK dan Kanit I Ipda Andi Wijaya SH dan Kasubag Humas. Sebelum berhasil membekuk pelaku Jumrowi (32) warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang, OKU Timur yang merupakan bandar Narkoba dan sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya, terlebih dahulu anggota Sat Narkoba berhasil meringkus dua pelaku lainnya Sairah dan Julita yang berasal dari Aceh.
Pelaku Sairah dan Julita berangkat dari Desa Perlak Kabupaten Aceh Timur, Aceh menuju Martapura OKU Timur dengan menumpang Bus jurusan Lampung. “Sampai di Martapura naik ojek diantar ke rumah makan di Pasar Martapura,” katanya.
Sebelum berhasil membekuk kedua perempuan ini, anggota sempat ragu karena pelaku menggendong anak namun gerak gerik dan logat bahasa keduanya mencurigakan. Saat ditanya keduanya gugup dan BB Narkotika disimpan di tas warna hitam yang digendong didepan. Pelaku Sairah dan Julita dijanjikan upah Rp30 juta dengan uang jalan Rp7 juta. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 karena lebih dari lima gram pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya (BD)