Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – hanya sebuah Hp pelaku Didi (38) warga Desa Tugu Harum Kecamatan .Belitang Madang Raya OKU Timur harus merasakan hotel Predio Mapolres OKU Timur. Pelaku nekat mencuri Hp milik korban Yogi Setiawan (25) warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur. Pada Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 lalu, diketahui kejadian sekira jam 04.30 Wib,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1. 500,000 ribu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I. Putu Suryawan S.I.K .S.H dan Kapolsek Madang Suku I AKP Ramayuda SH, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah mengamankan pelaku Didi (38) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal : 363 KUHPidana,”kata Kasubbaghumas dalam rilis nya minggu (7/02/2021)
“Kranologis penangkapan pelaku menurut kasad AKP I. Putu Suryawan melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, menjelaskan, tim gabungan Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur dan unit Opsnal Polsek Madang Suku satu mendapat kan informasi pelaku pencurian Hp milik korban Yogi, SatReskrim Polres dan Polsek Madang Suku satu langsung mendatangi dan melakukan olah TKP dan ditemukan kotak Hp yang hilang dicuri pelaku.” ucapnya.
Setelah diperiksa berdasarkan no IMEI yang terdapat di kotak Hp Tim Opsnal Polres dan Polsek Madang Suku satu melakukan cp dan didapatkan keberada HP tersebut diseputaran desa Bedilan . Lalu Tim Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur dan tim opsnal Polsek, sekira pukul 16.00 Wib, tim bergerak menuju Desa Bedilan dan berhasil mengamankan pelaku Didi yang diduga pelaku pencurian HP milik Yogi Setiawan,”terangnya.
“Kemuidan dilakukan interogasi terhadap pelaku akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian satu Unit Handphone di Desa Tugu Harum. Pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wib. Kemudian petugas mekukan penggeledahan oleh ditemukan barang bukti satu unit Hp, setelah dicek dan dicocokan Imei di Hp dan kotak ternyata benar Hp tersebut milik korban Yogi Setiawan (25) warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur,”jelas Kasubbaghumas.
Selanjutnya Tersangka Didi dan Barang bukti dibawa kePolsek Madang Suku I guna Penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Sekedar infomasi pelaku Didi pada Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 04.30 Wib, telah melakukan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Rumah korban Yogi Setiawan di Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur .
“Pelaku pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban sehingga jendela tersebut rusak, setelah jendela tersebut berhasil di rusak diduga pelaku langsung masuk kedalam rumah dan langsung mengambil satu Unit Handphone Merk Samsung
Akibat dari kejadian tersebut korban Yogi Setiawan mengalami kerugian bila di nominalkan dengan uang sekira Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah.,”Tutupnya. (BD)