Sriwijayatimes id I OKU Timur – Kasat reskrim OKU Timur AKP Ikang Ade, bersama kanit pidkor IPTu Dedi Kurnia berhasil menangkap oknum kades Slamet Riyadi warga desa Saungdadi Kecamatan BP. Peliung OKU Timur. Oknum kades tersebut ditangkap pada Selasa (17/03/) pukul 03.00 wib pagi hari di Kediri (Jawa timur).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, melalui kasad reskrim AKP Ikang Ade dan kanit tepikor IPTu Dedi Kurnia mengatakan oknum kades Desa Saungdadi sudah menjadi DPO Polres OKU Timur karena Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana desa (APBN) tahun 2017 dan 2018. Sehingga Negara di rugikan Rp413.780.000,” terangnya
“Oknum Kepala Desa Saungdadi Slamet Riyadi sengaja tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sehingga perbuatannya melawan hukum,”katanya
Setelah mendapatakan informasi oknum kades Slamet Royadi berada di pulau jawa, tiem menggejar pelaku ke jawa tengah. Setelah tibanya dikediri tim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan oknum kades Slamet Royadi yang berada di rumahnya tampa perlawanan terhadap petugas. Oknum kades tersebut mengakui semua perbuatannya.
Pelaku di bawak bersama barang bukti
rekening koran desa Saungdadi tahun 2017 dan 2018. LPJ dan SPJ penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018. dokumen pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan rek bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes,” jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 th. 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegasnya (jepung )