OPS Patuh Musi Tahun 2023Delapan Pelanggaran Wajib Diketahui Pengemudi Kendaran

Sriwijayatikes Id OKU Timur – Mapolres OKU Timur mengelar Apel Pasukan Ops Patuh Musi Tahun 2023, secara serentak diadakan diseluruh Jajaran Polri dengan Tema “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa. Ops Patuh Musi akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juni 2023.

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2023 dipimpin langsung oleh Wakapolres KOMPOL Polin E.A Pakpahan S.H., S.I.K.,M.Si. dan Perwira Apel AKP Lastari. Di Halaman Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur,Senin (10/07/2023)

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,melalui Waka polres KOMPOL Polin E.A Pakpahan S.H mengatakan,
Target Operasi OPERASI PATUH MUSI 2023 Kegiatan Secara Tematik sesuai dengan Karakteristik diwilayah masing masing.

Operasi Patuh Musi Tahun ini Mengedapankan Giat Edukatif dan Persuasif serta Humanis dan didukung Gakkum secara Elektronik/teguran dengan melaksanakan penegakan hukum Delapan prioritas pelanggaran diantaranya,

1.Pengemudi atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau Pengendara Ranmor yg masih dibawah umur.

3.Pengemudi atau Pengendara sepeda motor yg berbonceng lebih dari 1 orang.

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi Ranmor yg tidak Menggunakan Safety Belt.

5.Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara Ranmor yg melebihi batas kecepatan.

8.Pengemudi Yang Menggunakan Knalpot Brong/ Racing,”tegas Wakapolres.

Sebelum mengakhiri amanat Wakapolres menekankan, kepada petugas OPS, penuh rasa tanggung jawab dengan didasari niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga Allah swt Tuhan yanv Maha Esa meridhoi setiap Palaksana tugas.

.Kedepankan sikap senyum Sapa Salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu Lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan.

Jaga Keselamatan tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak pihak yang berniat melakukan berbuat negatif terhadap Polri,” pungkasnya.( BD)