Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Safindar SE,angkat bicara terkait kewenangan Pemasangan palang pintu lintasan kereta api dijalan Provinsi,dan daerah yang ada di OKU Timur,yang sering terjadi kecelakaan akibat lintas tidak memiliki palang pintu.
Setelah dalam pemberitaan sebulum Kepala Stasiun Kereta Api Martapura Awang Saputra SE menerangkan Berdasarkan UUD 23 tahun 2007 bahwa setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan jalannya kereta Api dan ketika dia ingin melintasi perlintasan kereta api mematuhi Marka Marka yang terpasang. dan untuk pemasangan palang pintu merupakan tugas dari pemerintah setempat dlam hal ini pemkab OKU Timur.
Dihubungi melalui sambungan telepon selular Kamis (26/08) Safidar mengatakan,”meskipun kami bagaian dari pemerintah tetapi kami tidak mempunyai tupoksi dan tidak mempunyai kabid perkereta apian.
walaupun sebenarnya jalan tersebut harus di tutup dengan palang pintu dan sebelmnya kami sudah mengkaji untuk mengantisipasi kecelakaan diperlintasan, dengan melaporkan kepada Bupati,untuk melakukan ke bijakan untuk membuat palang pintu dan playover,dan kami pun sudah melakukan stady banding ke Kebumen dalam hal tersebut.
Namun mengigat dana yang di butuhkan sangatlah besar sehinga pelaksanaan tersebut hingga kini terpenuhi.
untuk memenuhi UUD No 23 Tahun 2007 pemerintah menempatkan petugas keamanan di jalur kereta api yang tidak berpalang pintu.
Untuk di Kabupaten OKU Timur saat ini itu diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja.(Sat Pol-PP).dimana didalam UUD tanggung jawab Pusat,Provinsi Dan Derah itu mempunyai tugas masing masih.
Nah ini jalan Povinsi saja dijaga kok ada di beberapa titik tidak dijaga.
jadi itu bukan kewenagan kami sepenuhnya kalau itu sudah menjadi tugas kami akan kami turun kan dari Dishub untuk menjaga perlintasan yang tidak berpalang,”tutupnya (BD)