Panitia Pilkades Dilarang Memungut Dana Dari calon Kepala Desa

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Pilkades) Di Kabupaten OKU Timur sudah dianggarkan sebesar Rp 11 Miliar dari Dana bantuan APBD untuk 223 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala yang akan digelar pada 7 April 2021.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi mengatakan, Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa,”katanya. Selasa (03/02/2021)

“Pelaksanaan Pilkades Di Kabupaten OKU Timur sudah diangarkan Rp 11 miliar
melalui APBD. Anggaran tersebut untuk dipergunakan untuk menggelar Pilkades secara serentak sebanyak 223 Desa,” ujar
Hendri.

Baca Juga :
Kadin PMD Tegaskan Pemberian Surat PLH Kades Itu Tugas Camat

Dana Bantuan Rp 11 miliar tersebut dipergunakan untuk pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan,” terangnya.

“Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa semuanya sudah dibiayai oleh APBD.

Apabila ada panitia pilkades memungut biaya dari calon kepala desa, maka kami akan kordinasi dahulu dengan pak Kadin dan kantor kecamatan,apa tindakan dan sanksi jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa,”katanya.

“Hendri berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (Bd)