Pasangan Ruslan – Herly, Serahkan Bekas Pengunduran Diri ke KPU 

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati OKU Timur nomor urut 2, Kolonel Ruslan Taimi dan dr Herly Sunawan SH telah melengkapi berkas yang ditetapkan KPU. Dimana pasangan independent ini menyerahkan langsung berkas persetujuan pengunduran diri mereka dari instansi masing-masing ke KPU OKU Timur. (5/11).

Berkas persetujuan pengunduran diri pasangan calon independet ini diterima Ketua KPU OKU Timur yang diwakili Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Sunarto SP dengan disaksikan Komisoner Bawaslu OKU Timur Beni Tenagus SKM dan Apriandi SPd I serta perwakilan Polres OKU Timur.

Untuk berkas persetujuan pengunduran diri Kolonel Ruslan dari TNI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94/TNI/ 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Menengah TNI yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Oktober 2020 dan ditandatangi Kementrian Sekretariat Negara, Mayjen TNI Suharyanto SSos MSi.

Sementata untuk surat persetujuan pengunduran diri dr Herly, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 552/KPTS/I/2020 Tentang Peresmian Pemberhentian dr Herly Sunawan SH sebagai Anggota DPRD OKU Timur masa jabatan 2019-2024 yang ditandatangi Gubernur Sumsel H Herman Deru tanggal 6 Oktober 2020.

Dibincangi usai penyerahan berkas, pasangan Ruslan-Herly mengaku, dengan lengkapnya berkas persyaratan mereka, semakin memantapkan tekad mereka untuk memenangkan Pilkada OKU Timur pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Berkas yang kita serahkan ini bukan hanya dari KASAD, tapi juga dari Presiden kita lampirkan. Selama ini kita diisukan sulit mendapatkan izin sehingga berdampak tim yang menjadi drop. Sekarang berkas sudah lengkap sehinggaTtidak ada keraguan lagi, tinggal takdir yang menentukan,” tegas Ruslan.

Kedepan, pihaknya menargetkan kemenangan 80 persen suara saat pemilihan mendatang. “Kita menghimbau kepada tim agar tidak terprovokasi dan melakukan kampanye hitam. Teruslah menyebar ke masyarakat untuk menarik simpati masyarakat,” ucapnya.

Sementara Komisoner KPU Divisi Teknis Penyelenggara ketika dibincangi mengaku, pihaknya telah yakin terhadap berkas persetujuan pengunduran diri dari pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Dengan demikian pihaknya tidak perlu lagi untuk melakukan verifikasi, apalagi mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi. “Setelah kita amati bersama Bawaslu, berkas persetujuan pengunduran diri pasangan ini telah lengkap dan sesuai. Jadi tidak perlu diverifikasi lagi,” pungkasnya.(B)