Sriwijayatimes ID OKU Timur. Jajaran Mapolres OKU Timur terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku tindak pidana pasal 365. Ketiga pelaku melakukan perampokan di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Pernyataan tersebut di ungkap oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Waka Polres Kompol Haris Munandar didampingi AKP Hamsal saat pres realese bersama awak media di halaman Satreskrim Polres OKU Timur, pada hari Kamis 8 Desember 2022.
Untuk ketiga pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO ) Mapolres OKU Timur, sudah diketahui Indetitas dan kita akan kejar ketiga pelaku sampai tertangkapm Komplotan perampok ini melakukan tindak pidana Di desa Tanjung Kukuh,Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur berhasil kita ungkap, terangnya.
Lanjut Kapolres, Untuk ketahui
Pelaku Firman (50), warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur berdasarkan hasil lidik penelusuran merupakan residivis kasus jenis narkotika.
“Atas kejahatannya tersangka
divonis hukuman 6 tahun. Namun saat menjalani 3 tahun. Pelaku kabur dari Rutan Martapura,” ucapnya.
Pelaku berhasil kabur, menuju rumahnya,Di desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, kemudian pelaku kabur menuju Provinsi Riau.
Setelah menetap di Riau pelaku kembali melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan pembunuhan terhadap warga di Rio,Lalu pelaku kembali menuju ke OKU Timur.
“Setibanya di OKU Timur, anggota langsung melakukan tindakan penangkapan,atas perbuatanya pelaku di ancam hukuman pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan,”tegasnya. (BD)