Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Menjual Hp Curian Di Forum Jual Beli

Sriwijayatimes.id, OKU Timur – pelaku mencari kesempatan disaaat korban Dea Agustina (15) warga Desa Bangsa Negara kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur, sedang sibuk membantu orang tuanya untuk mempersiapkan 40 hari meninggalnya ayah korban.

Pelaku bernama Suherni (28) warga Desa Gumawang Belitang I  OKU Timur,nekat melakukan pencurian Handphone merk Realmi C21 Y milik korban yang sedang sedang dicas diruang tamu rumahnya pada hari sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 15.00 wib.

Kemudian Korban berusaha untuk mencari Handphonenya disekitar rumahnya,namun pencarian tidak ditemukan. Lalu pada tanggal 17 Desember 2022 sekira jam 13.30 wib korban, mendapatkan Handphonenya terpasang di aplikasi jual beli handphone.

Baca Juga :
Terkait Upal BLT-DD Desa Rasuan, Masih Dalam Pengembangan

Akhirnya korban mengajak palaku COD (cas on delivery) dilokasi desa gumawang, Setelah dicocokan dengan kode IMEI Handphonenya ternyata benar Handphonenya tersebut miliknya.atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir sekitar Rp 1.500.000.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono S.H.,S.I.K.,M.M, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan, telah menangkap pelaku Suherni (28) warga Desa Gumawang Belitang I OKU Timur. Setelah Korban melapor ke Polsek Masang Suku 1 memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal melakukan penyergapan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.

“Kemudian pelaku dibawak dan mengamankan tersangka ke Polsek Madang Suku I untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.