Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Sat ResKrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial HS (18) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Bp Peliung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas.) perampasan sepeda motor dipusat taman kota Martapura,Selasa (31/08) .
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat ResKrim AKP Apromico ,SH, S.I,K.Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan tindak pidana tersebut bermula pada saat itu korban Hendra Nurcahyo (22) yang merupakan Mahasiswa warga Desa Sinar Mulyo Kecamatan Kabupaten OKU Selatan sedang melakukan perjalanan menuju Martapura namun tiba-tiba korban di pepet oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor,kemudian korban pun berhenti di sebuah toko sembako didesa Kota Baru,
lalu salah satu tersangka mendekati korban dan mengajak korban untuk berkelahi, kemudian korban di ajak oleh salah satu tersangka kesatu tempat di jembatan Kotabaru, pelaku yang lain menggunakan sepeda motor milik tersangka kemudian setelah sampai di jembatan korban pun diancam dengan senjata tajam yang diarahkan keperut korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya, korban baru menyadari bahwa tersangka akan mengambil sepeda motor korban.
Dari hasil pengembangan ternyata (HS) melakukan curas tersebut bersama dengan satu temannya yaitu (PA) yang kini masih kami buru,dan menjadi DPO ,”ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Sepeda motor Honda Beat warna putih No BH 4103 ZY diamankan diPolres OKU Timur
“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara,”pungkasnya.( Rilis)