Pelaku Curat Indomaret Terciduk

Sriwijayatimes. Id. OKU Timur- Anggota kapolsek Buay Madang Timur berhasil meringkus Rahmat Ilahi Bin Nurdin Basir (27) warga Desa Bantan Kecamatan BP, Peliung Kabupaten OKU Timur, diduga melakukan pencurian berupa 1 botol minyak wangi merk AXl Alexander di dalam toko Indomaret Desa Srikaton Senen (13/01)

Turun diamankan dalam penangkapan 1 botol minyak wangi merk AXl Alexander,1Bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna hitam dan 1bilah keris bergagang kayu warna silver bersarung kulit warna hitam.

Menurut Keterangan rilis Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama Kapolsek BMT Ipda Erwansyah, melalui kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli menerangkan, Awal Kejadian hari Senin (13/01) sekira pukul 20.30 Wib telah terjadi TP Curat Desa Srikaton,pelaku datang bersama temanya Ando Bin Pukuk(17 ) warga Desa Bantan kecamatan BP, Peliung OKU Timur (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor Honda CBR warna merah,” katanya.

“Selanjutnya pelaku masuk ke kedalam toko Indomaret dengan berpura-pura berbelanja akan tetapi gerak geriknya paleku mencurigakan dan langsung di awasi oleh pengawai Indomaret, kemudian pelaku akan pergi meninggalkan toko Indomaret di periksa oleh kepala Toko indomaret Ashari (30) warga Desa Banyumas Asri Kecamatan BMT Kabupaten OKU Timur,” terangnya.

Baca Juga :
500 Vespa Akan Meriyahkan HUT Veot Ke 5 Di OKU Timur.

Setelah diperiksa di dapatkan 1botol minyak wangi merk AXl Alexander warna hitam yang di sembunyikan di dalam kantong celana sebelah kanan.

kemudian pegawai Indomaret menghubungi Kanit Reskrim dan anggota Opsnal yang sedang melakukan patroli, pelaku kemudian langsung di amankan oleh anggota, pada saat di lakukan pengeledahan terhadap pelaku di ditemukan 1 Bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna hitam dan 1 bilah keris bergagang kayu warna silver bersarung kulit warna hitam yang di simpan dalam dompet panjang di saku celana belakang sebelah kanan,” jelasnya.

Lanjut kapolres pelaku langsung di bawa ke Polsek BMT guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku akan dijerat dengan pasal ( 363 KUHPidana )

Diduga Pelaku juga melakukan pencurian di toko Indomaret Desa Perjaya dan Indomaret Cidawang Martapura (Rekaman Cctv Terlampir) tegas kapolres. (BD)