Pelaku Curmor, Mukti Akhirnya Menikmati Hotel Predeo Mapolres OKUT

Sriwiayatimes. Id I OKU Timur – Hanya hitungan jam Team Shadow Walet Polres OKU Timur, berhasil menangkap Mukti (31) Warga Desa Sukajadi Kecamatan Jayapura. Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Hendra Gunawan (41) Warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura. Tersangka Mukti kini sudah bisa merasakan Hotel Predeo Mapolres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH.SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli mengatakan, Berdasarkan laporan Polisi, LP- B / 47 / VII /   2020 / SUMSEL / OKUT , Tanggal  18 Juli 2020. Saat itu korban sedang menyadap karet di kebun miliknya di daerah LDII Desa Tumijaya. Pada saat itu pelaku datang untuk bertamu dipondok milik korban. Karena jarak antara kebun dan pondok sangat jauh pelaku berniat untuk mencuri  motor korban,”terangnya.

“Melihat korban sedang menyadap pelaku secara diam diam meningalkan pondok sambil menbawak motor korban. Saat pelaku kabur menbawak motor korban melihat dan berteriak mintak tolong kepada warga,namun pelaku tetap menbawak kabur motor korban,”jelasnya.

Baca Juga :
Kapolres OKUT Gelar Apel Pasukan Keselamatan Musi 2021

Merasa motor milik telah dibawak kabur orang sudah dikenal korban  karena pelaku sudah pernah datang kepondok kebunnya. Korban langsung melapor ke Mapolres OKU Timur atas kejadian tersebut,” kata IPTU Yuli.

Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 00.30 WIB, Team SW mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui pelaku saat itu hendak menjual motor curiannya di Banjit Kabupaten WayKanan propinsi Bandar Lampung.

“Kanit Pidum IPDA Alimin team Shadow Walet (SW) langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku didapatkan tanpa perlawanan beserta BB (barang bukti) motor milik korban dapat di amankan dan dibawa ke Polres OKU Timur,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerad Kasus Tindak Pidana “Curat” sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 363 KUHPidana, Tegasnya. (Bd)