Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat ada salah satu rumah yang berada Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II OKU Timur. Anggota Sat Res Narkoba Polres langsung melakukan pengerebekan kapada pelaku BR (35) warga Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II Pada hari Selasa Tanggal 09 November 2021 sekira jam 20.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K., M.H. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telah menangkap tersangka BR telah melakukan Tindak Pidana Narkoba.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K, setalah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota langsung melakukan Lidik oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Hasil dari lidik oleh anggota informasi akurat dan langsung dilakukan pengerebekan di rumah tersangka anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka Basori.
Lalu anggota melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan ditemukan satu paket
narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam lipatan terpal yang terletak didalam warung rumah pelaku.
Kemudian anggota melakukan introgasi kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui mendapatakan sabu tersebut dari Juli (DPO) saat dilakukan pengembangan oleh anggota pelaku tidak ada dirumah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti seberat bruto 0,67 gram diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,’tegas Kasad. Jumat (12/11/2021) (BD)