Pelaku Pemuja Setan Diringkus Satreskoba Polres OKU Timur

Oplus_131072

Sriwijayatimes id OKU Timur – Satreskoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Ary May Saputra (26) warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang OKU Timur.

Diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib

Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, Didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H, melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto menerangkan, 

Pada saat anggota Opsnal Satreskoba Polres OKU Timur melaksanakan Hunting di seputaran wilayah Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

Anggota melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor, namun gerak gerik pelaku yang mencurigakan kemudian anggota opsnal mengikuti pelaku.

Tiba tiba pelaku berhenti dipinggir jalan kemudian anggota opsnal mendekati pelaku. Melihat kedatangan anggota pelaku nampak kelihatan gugup dan akan melarikan diri,dengan  gerak cepat anggota opsnal melakukan tindakan menangkap pelaku,” terang humas.

Saat di tangkap pelaku mencoba  melakukan perlawanan namun dapat diamankan anggota, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis

Sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92  gram dan 5 butir Pil Extasy warna hijau bentuk granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun,” terang Kabid Humas Polres OKU Timur.