Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKUT

sat reskrim

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Dua tahun melarikan diri pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku Welli Pribadi (20) warga Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel berhasil diringkus
Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur,hari selasa (6/12/22)

Menurut laporan korban Bunga (16 ) warga Desa Sumber Agung Rt/Rw 008/003 Kecamatan Buay Madang OKU Timur. Pada hari Jumat Tanggal 28 Desember 2018 Sekira jam 14.00 WIB. Korban diajak pelaku pergi kedalam kebun karet dan sesampai ditengah kebun pelaku dan korban duduk dengan beralaskan jaket pelaku.

Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila perbuatan tersebut berlangsung lebih kurang selama 20 menit kemudian setelah melakukan perbuatan asusila tersebut korban dan pelaku pergi pulang dan Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dan traum kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, S.H., S.I.K.,M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal S.H.,M.H, melalui Kasi Humas IPTU H.Edi Arianto,membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kasi Humas
Iptu H.Edi Arianto,berawal Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur AIPDA Wiyono selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur Bersama BRIPKA Edar Surono dan BRIPKA Friyandi mendapatkan informasi dari masyrakat.

Lalu anggota melakukan Penyelidikan dan Informasi dari masyarakat tersebut,bahwa ada terduga pelaku yang melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah sedang berada di rumah di Desa Aman Jaya.

Kemudian anggota langsung merapat dan benar sesampainya dirumahnya pelaku tersebut,anggota langsung mengamankan pelaku, pada saat akan dilakukan penangkapan,pelaku tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres OKUT

“Atas perbuatan pelaku dikenakan Tindak Pidana “ menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tantang Perlindungan Anak,”tegasnya.(BD)